Hampir Setahun, Kejati Riau Belum Berhasil Ungkap Kebun Sawit Ilegal di Tahura SSH
Pekanbaru, Detak Indonesia--Hampir setahun sejak rilis 9 Desember 2024 lalu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum berhasil ungkap terbuka ke media, kasus pelanggaran ekologis kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) yang dekat dari Kota Pekanbaru berjarak sekitar 26 km.
Mantan Kajati Riau Akmal Abbas SH MH yang telah memasuki masa purna tugas Agustus 2025 lalu, kepada media sebelumnya di Kejati Riau pernah menegaskan kasus itu sedang dihitung berapa kerugian negara, dan belum ada tersangka. Sampai awal September 2025 ini, Kejati Riau belum juga terbuka kepada media berapa kerugian negara dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak para pekebun sawit ilegal menanam sawit dalam kawasan terlarang Tahura SSH tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau 2024 Akmal Abbas SH MH.
Aneh saja, kasus Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tegas dilibas Satgas PKH. Tapi sangat aneh yang dekat dari mata Tahura SSH sudah berpuluh-puluh tahun kerugian negara tak diproses Dishut Riau dan Kejati Riau.
Tahura SSH mencakup wilayah Kota Pekanbaru, Kampar, dan Kabupaten Siak. Ketiga wilayah itu hutannya sudah dirambah puluhan tahun lalu dan sudah ditanami sawit secara nonprosedural. Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau sejak tahun 2.000-an sudah menangani kasus ini. Tapi sampai sekarang pekebun sawit liar dalam kawasan Tahura SSH belum diproses tuntas baik oleh Dishut Riau dan Kejati Riau. Padahal kerugian negara dari segi TPPU sangat besar.
Kajati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH yang dikonfirmasi sejak Rabu (3/9/2025) mengatakan pihaknya akan tanya ke Aspidsus Kejati Riau. Hingga Jumat 5 September 2025 belum ada penjelasan dari Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) dan HPT di Desa Kota Garo Kecamatan Tapunghilir, Kampar, Riau sejak 2004 sampai 2022 saat ini Kejati Riau belum menetapkan adanya tersangka.

Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) yang seharusnya hamparan hutan alam, sudah berubah menjadi hamparan kebun sawit ilegal ribuan hektare belum ditindak Dinas Kehutanan Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. (Dok. Yayasan Riau Madani)
Tulis Komentar