Berapa Kerugian Negara TPPU Belum Diungkap ke Media

Hampir Setahun, Kejati Riau Belum Berhasil Ungkap Kebun Sawit Ilegal di Tahura SSH

Di Baca : 1887 Kali
Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (azf)
 

Proses Penuntutan

Dalam proses Penuntutan kasus tindak pidana korupsi Kejati Riau telah melakukan penuntutan sebanyak 81 perkara. Pada tahap eksekusi Kejati Riau dan Kejari se Riau sebanyak 87 perkara.

Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se Riau periode Januari-Desember 2024 sebesar Rp12.699.869.216,-

Sementara Kejati Riau belum menyelidiki dugaan penanaman sawit ratusan hektare dekat penangkaran Ikan Arwana di dalam Tahura SSH di wilayah Rumbai Pekanbaru. Menurut warga yang berada di sempadan penangkaran Arwana tersebut, bahwa kebun sawit ratusan hektare yang diduga ditanami di dalam Tahura Rumbai Pekanbaru itu milik toke berinisial Am dan Hol.

Untuk diketahui, Tahura SSH berada di dua kabupaten yakni Kampar, dan Siak, kemudian satu lagi berada di kawasan Rumbai Pekanbaru. Jadi Tahura SSH berada ditiga kawasan kabupaten dan kota. Namun sejak tahun 2.000 lalu saat terjadi perambahan kawasan hutan tersebut kemudian ditanami sawit, hingga kini 2025 tidak ada penegakan hukum untuk menertibkan kebun sawit dalam kawasan Tahura SSH ini. Nama-nama pemilik kebun sawit ilegal baik di Desa Rantau Bertuah Siak, Kota Garo Kampar, Rumbai Pekanbaru adalah pemodal-prmodal kuat. Ada antara lain inisial DH pengusaha hiburan malam terkenal Pekanbaru, Khris, dll.(azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar