Hampir Setahun, Kejati Riau Belum Berhasil Ungkap Kebun Sawit Ilegal di Tahura SSH
9. Dugaan tindak pidana korupsi Jasa Angkutan Sampah TA 2021-2022 dan 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru bahwa dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa tim penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan penyimpangan sehingga penyelidikan untuk sementara dapat dihentikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru dapat dibuka kembali.
10. Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tugas pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Riau 2023 di Dinas LHK Riau bahwa hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik dihentikan karena biaya perjalanan dinas kegiatan tugas dan pembantuan Restorasi Gambut di DLHK Riau telah dilakukan pengembalian oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas dan telah disetorkan ke Kas Negara dalam hal ini Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI.
11. Dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Kota Dumai TA 2021, 2022, 2023 bersumber dana APBN pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), tim penyidik belum menemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan ini belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Proses Penyidikan
Selanjutnya dalam tahap penyidikan, Kejati Riau dan Kejari se Riau terdapat 38 perkara khusus Kejati Riau telah melakukan proses penyidikan sebanyak lima penyidikan dengan rincian sbb:
1. Satu perkara sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap inkrah yaitu dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September sampai Desember 2022.
2. Satu perkara masih tahap persidangan yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kebun sawit milik Pemkab Kuantansingingi oleh oknum masyarakat sejak 2020 sampai 2023 berlokasi di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantansingingi.
3. Tiga perkara masih proses penyidikan yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah PMI Riau 2019-2022. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan paket I RHL Agro Forestry Desa Cipangkiri KPH Suligi Batu Gajah Kabupaten Rokanhulu TA 2019-2021 oleh PT Inhutani IV (Persero) dalam proses permintaan keterangan ahli. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Tahap V Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Klas II Riau TA 2022-2023 dalam proses pengumpulan alat bukti.
Tulis Komentar