DPP GARAPAN: Seharusnya Penegak Hukum Bisa Bertindak

Apkasindo Dituding Bekingi Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Tahura SSH

Di Baca : 1080 Kali
Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) Riau sudah ditanami ribuan hektare kebun sawit ilegal. Kejati Riau yang menyelidiki sejak akhir 2024 lalu hingga Agustus 2026 ini belum menetapkan kerugian negara dan para tersangka. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dituding bekingi kebun sawit ilegal di kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasim (SSH) Riau.

"Hutan Tahura SSH banyak dirambah oleh cukong."

"Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang dipimpin Gulat ME Manurung, diduga membekingi para cukong-cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, setidak-tidaknya di Provinsi Riau, dengan kedok mengedepankan nama petani," kata Ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW), Tri Yusteng Putra lewat siaran persnya, Minggu (13/2/2025).

YRHW menuding Apkasindo membekingi keberadaan kebun kelapa sawit diduga ilegal dalam kawasan hutan Tahura SSH membeking para cukong-cukong kebun kelapa sawit dengan kedok mengatasnamakan petani.

YRHW mengklaim telah melakukan investigasi dan mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Salah satu kelompok tani yang diduga dibekingi oleh Apkasindo yakni Kelompok Tani di Kota Garo yakni Poktan Garo Sebanga Sentosa," sebut Tri Yusteng Putra. 

Berdasarkan foto plang Poktan Garo Sebanga Sentosa, terlihat tercantum logo Apkasindo dan tertulis kalau Poktan itu merupakan mitra binaan Apkasindo.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar