Ekskavator Tumbang Sawit Warga, Tuding kerugian Negara bukan Pajak/Non Tax

DPP MKGR Lapor ke Kajati Riau Tuding PT AA Tak Ada Izin HPH HTI Transmigrasi di Kampar

Di Baca : 142 Kali
Alat berat ekskavator perusahaan HTI menumbang sawit warga di Dusun Plambayan Desa Kotagaro Kabupaten Kampar Riau, Rabu (20/5/2026). (Dok. MKGR)

Plambayan Kotagaro, Detak Indonesia--Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPP MKGR) Mayen RH Sugandhi Kartosubroto melalui Ketuanya Prof DR H Asmil Ilyas MA CPLA Kolonel TNI (Purn.) melalui surat No 032/DPP-MKGR/IV/2026 melapor ke Kajati Riau perihal Laporan Pengaduan dugaan Kerugian Negara bukan Pajak/Non Tax PT AA di Kabupaten Kampar, Riau.

Warga resah sejak Rabu 20 Mei 2026, alat berat ekskavator menumbang tanaman sawit warga di Desa Plambayan Kota Garo Kampar, Riau dekat TOL Pekanbaru-Dumai.

Melalui surat ini, Ketua DPP MKGR Prof DR H Asmil Ilyas MA CPLA Kolonel TNI (Purn) menyampaikan kepada Kajati Riau informasi dugaan kerugian Negara bukan Pajak/Non Tax.

Informasi yang kami berikan sebagai berikut:

1. Tidak ada izin berarti PT AA tidak mengurus perizinan dan tidak mengeluarkan biaya administrasi.

2. Menguasai aset PT RAL yang telah diliquidasi pemerintah karena izin yang diduga diterbitkan Menhutan tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Riau,

Dokumen MKGR







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar