DPP MKGR Lapor ke Kajati Riau Tuding PT AA Tak Ada Izin HPH HTI Transmigrasi di Kampar
3. Di dalam KEPUTUSAN Menteri Kehutanan dan ada kewajiban tidak berikan dana CSR
4. Kepada masyarakat tempatan dan mempergunakan lahan penjangga hutan/greenbelt dijadikan tanamam industri.
Menurut Prof DR H Asmil, fokus dalam kasus ini adalah bukti yang ditemukan PT AA tidak ada izin Usaha HPH Tanaman Industri Pola Transmigrasi di (Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau yang mendatangkan kerugian Negara bukan pajak/non tax.
Demikianlah Laporan pengaduan kerugian Negara bukan pajak/Non Tax kami sampaikan kiranya bapak melakukan tindaklanjut dan terakhir atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Ketua DPP MKGR Prof DR H Asmil Ilyas MA CPLA Kolonel TNI (PURN). Tembusan: 1. Presiden RI C/Q KSP di Jakarta, 2. Jaksa Agung Jampidssu dan Jamwas Kejaksaan Agung RI, 3. Menteri Keuangan c/q Irjen Dirjen Keuangan di Jakarta.

Dokumen MKGR
Tulis Komentar