Polisi : Kita Terbitkan Surat untuk Membawa yang Bersangkutan

Ketua Koperasi Kopsa-M Dua Kali Mangkir Dipanggil sebagai Tersangka

Di Baca : 1350 Kali
Markas Polres Kampar, Riau di Kota Bangkinang. (ist)

Bangkinang, Detak Indonesia--Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Riau, telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) berinisial AH.

Pemanggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengrusakan, ancaman dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

"Untuk saudara AH selaku Ketua Kopsa-M yang lama, memang telah ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kampar sebagai tersangka. Kemudian, sudah dua kali dilakukan pemanggilan," ungkap Kasubbag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra ketika diwawancarai wartawan, Jumat (12/11/2021).

Hanya saja, kata Deni, tersangka tidak kooperatif. Penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka, namun mangkir.

Bahkan, kata Deni, tersangka AH tidak sekalipun hadir tanpa ada keterangan.

Kasubbag Humas Polres Kampar, Riau, AKP Deni Yusra






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar