DPP GARAPAN: Seharusnya Penegak Hukum Bisa Bertindak

Apkasindo Dituding Bekingi Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Tahura SSH

Di Baca : 1085 Kali
Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) Riau sudah ditanami ribuan hektare kebun sawit ilegal. Kejati Riau yang menyelidiki sejak akhir 2024 lalu hingga Agustus 2026 ini belum menetapkan kerugian negara dan para tersangka. (tsi)
 

Meski nampak jelas terjadi kegiatan ilegal pembangunan kelapa sawit, namun hingga kini tidak terlihat adanya upaya penegakan hukum untuk menertibkan kebun sawit tersebut.

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung dikonfirmasi belum bisa menjawab, tetapi sebelumnya ia pernah mengaku pada media merasa heran kalau organisasinya dituding membeking kebun sawit ilegal.

"Apa sih defenisi membekingi itu, ya," terang Gulat Manurung.

Ia beralibi kalau Apkasindo adalah organisasi profesi petani yang bersifat sosial.

"Fungsi asosiasi adalah mengedukasi anggotanya. Misalnya, jangan membakar, menganjurkan supaya membayar pajak dan menjembatani permasalahan petani ke pemerintah terkait regulasi," kata Gulat.

Untuk menjadi anggota Apkasindo, ia menyebut kalau petani maksimal memiliki 25 hektare per kartu tanda penduduk (KTP).

Gulat tidak menyinggung soal keberadaan Poktan Garo Sebanga Sentosa yang berada di kawasan hutan Tahura SSH.

Ia lebih banyak menjelaskan soal fungsi dan tugas keberadaan Apkasindo.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar