DPP GARAPAN: Seharusnya Penegak Hukum Bisa Bertindak

Apkasindo Dituding Bekingi Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Tahura SSH

Di Baca : 1090 Kali
Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) Riau sudah ditanami ribuan hektare kebun sawit ilegal. Kejati Riau yang menyelidiki sejak akhir 2024 lalu hingga Agustus 2026 ini belum menetapkan kerugian negara dan para tersangka. (tsi)
 

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) KNPI Pusat ini mengecam keras tindakan ilegal itu, apalagi ada dugaan beking membeking.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan UPT Tahura SSH untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kebun sawit tersebut.

"Kami meminta pihak berwenang tidak menutup mata terhadap masalah ini. Keberadaan kebun sawit ilegal di Tahura menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," kata Larshen Yunus.

Ia berencana akan melaporkan kasus (pendudukan) kebun sawit di Tahura ini ke Polda Riau, Kejati Riau, Kejagung RI untuk mendesak penegakan dan pengusutan secara hukum.

Terpisah pihak Kejati Riau sejak akhir 2024 sudah mengumpulkan data penyelidikan kasus Tahura SSH Riau yang ditanami sawit. Kajati Riau Akmal Abbas SH MH akhir 2024 lalu sudah ekspos kepada puluhan media di Aula Kejati Riau Pekanbaru tentang dimulainya penyelidikan itu dan sampai Agustus 2025 ini belum diketahui tersangka.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar