DPP GARAPAN: Seharusnya Penegak Hukum Bisa Bertindak

Apkasindo Dituding Bekingi Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Tahura SSH

Di Baca : 1091 Kali
Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) Riau sudah ditanami ribuan hektare kebun sawit ilegal. Kejati Riau yang menyelidiki sejak akhir 2024 lalu hingga Agustus 2026 ini belum menetapkan kerugian negara dan para tersangka. (tsi)
 

Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 hektare.

Kawasan Tahura SSH meliputi tiga kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 hektare, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 hektare dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 hektare.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pembentukan KPHP Model Minas Tahura, maka Tahura SSH menjadi bagian dari KPHP Model Minas-Tahura yang wilayah kerjanya seluas 146.734 hektare.

Terdiri dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 140.562 hektare dan Tahura Sultan Syarif Hasyim seluas 6.172 hektare.

Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPB) Satya Wicaksana, yang juga Ketua DPP Garapan menanggapi ini menyebutkan, dari pratik  (pendudukan) kebun sawit di kawasan hutan Tahura SSH saja jelas sudah melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan.

"Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat," terang Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar