Tambang PT NPR Rusak Lahan Adat, Warga Kerendan Minta Perlindungan Presiden Prabowo
Di Baca : 337 Kali
Masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bersuara keras menuntut keadilan. Aktivitas pertambangan PT NPR dinilai telah merusak lahan dan kebun tumpuan hidup warga, tanpa persetujuan maupun ganti rugi yang layak, meski wilayah tersebut merupakan hak kelola turun-temurun yang memiliki dokumen sah adat dan pemerintah desa. (ist)
menteri kehutanan No.32 Th 2001 tentang standar dan karakteria pengukuhan kawasan hutan setelah lahirnya UUD No. 41 Th 99 tentang kehutanan, peraturan pemerintah No.44 Th 2004 tentang perencanaan kehutanan . Tentang patok pal batas batas definitif serta berita acara pal batas kawasan hutan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dalam hukum tidak boleh negara mengambil tanah masyarakat tanpa ganti rugi yang adil jika kami masyarakat adat berpendoman dengan UUD tersebut di atas maka masyarakat hukum adat jauh lebih dulu menguasai hutan untuk sumber kehidupan daripada penetapan kawasan hutan ataupun peraturan pemerintah,” tegas Prianto, yang juga menyoroti adanya dugaan perbedaan lokasi dalam dokumen izin yang dimiliki perusahaan.
Pihak perusahaan yang dikonfirmasi hingga kini belum tuntas menanggapinya (red)
Tulis Komentar