Tambang PT NPR Rusak Lahan Adat, Warga Kerendan Minta Perlindungan Presiden Prabowo
Secara adat dan administrasi desa, wilayah ini tercatat dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Global, yang diperbarui berturut-turut tahun 2010 dan 2018, serta diperkuat dokumen pecahan yang disahkan RT, Kepala Adat, hingga Pemerintah Desa.
Pada 2020, tim gabungan Tripika Kecamatan (Polsek, Danramil, Kedamangan) dan awak media juga sudah turun memverifikasi dan mengakui keberadaan kebun warga di areal tersebut. Warga sangat menyayangkan sikap PT NPR.
Perusahaan dinilai menutup mata terhadap pemilik sah saat menyalurkan program tali asih; pembayaran justru disalurkan ke pihak lain, bukan langsung ke pengelola lahan, sehingga hak asli tidak terpenuhi.
Berbagai laporan ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga kepolisian setempat sejak lama berujung jalan buntu, bahkan putusan pengadilan sebelumnya dianggap tidak memihak fakta di lapangan. Karena upaya jalur hukum lokal belum membuahkan hasil, warga kini melayangkan tuntutan resmi ke tingkat tertinggi.
Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan intervensi langsung, investigasi mendalam, dan memberikan perlindungan hukum yang tegas.
“Kami tidak menolak investasi dan mendukung izin yang diberikan pemerintah. Tapi kami minta satu hal: hargai hak kami. Berikan ganti rugi yang adil sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi soal hutan adat dan surat keputusan direktur jenderal kehutanan No.85 Th 1974 tentang pedoman pengukuhan hutan," tegas warga.
Tulis Komentar