SELAMATKAN 600.000 JIWA

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg

Di Baca : 1509 Kali
Foto Humas BNN

Medan, Detak Indonesia--Bertempat di Jalan Brigjend Katamso, Medan.BNN mengadakan press release pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis methampethamine (Sabu) sebanyak 50 Kg Sabtu (6/10/2018).

Hadir dalam Press release  tersebut Deputi bidang pemberantasan BNN RI (Irjen Pol Arman Depari), Kepala BNNP Sumut (Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH), Kabid Pemberantasan BNNP Sumut (AKBP Agus Halimudin SIK).

Di dalam release tersebut Deputi Pemberantasan menyampaikan kronologis kejadian pengungkapan penyelundupan narkotika tersebut kepada pers, dimana pada Jumat 05 Oktober pukul 01:15 WIB, petugas BNN  Dan BNNP Sumut kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu sebanyak 50 bungkus atau seberat brutto  lebih kurang 53.386 gram yang diselundupkan dari Malaysia menuju Pantai Pane Labuhan Batu Sumatera Utara yang selanjutnya dibawa ke Medan dengan cara dimasukkan kedalam 6 (enam) buah jerigen.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang WNI dengan inisial: JS (37 tahun), S (40 tahun), ED (49 tahun), N (53 tahun), J (54 tahun), ZA(34 tahun) dan BH (39 tahun).

Adapun Barang Bukti yang disita adalah: 50 bungkus plastik berisi narkotika kelas 1 jenis shabu dengan berat brutto lebih kurang 53.386 gram, 3 unit mobil, 12 buah Handphone, Identitas tersangka.

Adapun pasal yang ditetapkan  kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan 600.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(*/rls) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar