PENJEMPUT SABU DIBAYAR RP5 JUTA DAN RP1 JUTA PER KG

Sabu-sabu 11,668 Kg Senilai Rp40.838.000.000 Ditangkap Lanal Dumai

Di Baca : 26852 Kali
Sabu-sabu 11,668 Kg Senilai Rp40.838.000.000 ditangkap Lanal Dumai. (Dok. Lanal Dumai)

Dumai, Detak Indonesia--Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, selaku Komandan Lanal Dumai melaksanakan “Press Conference” mengenai kasus penggagalan dan penangkapan penyelundupan narkoba oleh Tim F1QR Lanal Dumai yang bersinergi dengan Tim penindakan dan penyidikan KPP TMP B Dumai.

Keberhasilan pengungkapan dan  penangkapan penyelundupan narkoba di perairan Selinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai ini tidak lepas dari terjalinnya sinergitas yang baik antara Tim F1QR Lanal Dumai bersama Tim Bea Cukai Dumai dalam hal ini dari Tim penindakan dan penyidikan KPPBC TMP B Dumai,  di mana kita tahu bersama bahwa  penyelundupan narkoba ini akan sangat merugikan negara dan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa.

Penggagalan dan penangkapan penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen TNI AL (dalam hal ini Lanal Dumai) dalam memberantas segala bentuk upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kronologi Penangkapan:

1.    Pada Senin, tanggal 15 Juli 2024, pukul 16.00 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa akan adanya penjemputan barang yang diduga narkoba menggunakan speed boat mesin 80 PK jenis pompong dari Malaysia tujuan Selingsing. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Dumai F1QR melaporkan kepada Pasintel Lanal Dumai dan selanjutnya diteruskan ke Danlanal Dumai untuk perintah dan penindakan lebih lanjut.

2.    Selanjutnya Tim F1QR Lanal dipimpin oleh Danposal Tanjung Medang atas nama Letda Laut (P) Tuko Wijaya bersinergi bersama Tim Bea Cukai Dumai melakukan pengawasan di beberapa titik di sekitar Sungai Pak Itam perairan Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar