Gejolak Masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura Mengadu ke Komisi II DPRD Siak

Kasus PT DSI versus Masyarakat Bergejolak Lagi di Siak, Warga Datangi DPRD Siak Ajukan Hearing

Di Baca : 3346 Kali
Kasus PT DSI versus masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Mempura bergejolak lagi di Kabupaten Siak, Riau perwakilan warga mendatangi Komisi II DPRD Siak Kamis (3/10/2024) mengajukan hearing dan Komisi II DPRD Siak sedang mengatur jadwal dengar pendapat (hearing) tersebut. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa perizinan PT Duta Swakarya Indah yang LSM Perisai temukan terdapat berbagai bentuk keganjilan yang tentu Kami sampaikan kepada jajaran Pemerintahan dan Penegak Hukum lainnya, hal ini Kami maksudkan agar temuan tersebut menjadi bahan pertimbangan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Siak dan Penegak Hukum untuk menentukan langkah-langkah yang terbaik guna menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini, adapun data yang Kami temukan sebagai berikut ini;

1. Bahwa PT Duta Swakarya Indah benar diberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan Kawasan di atas tanah seluas 13.532 hektare, kemudian areal pelepasan kawasan seluas 13.532 hektare tersebut diserahkan kepada Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional untuk kemudian dibebani dengan suatu titel hak (HGU) atas nama PT Duta Swakarya Indah untuk budidaya perkebunan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi Pelepasan Kawasan yang diberikan Menteri Kehutanan menjadi Tanah Terlantar dan peruntukannya tidak lagi sesuai dengan peraturan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Siak.

2. Bahwa PT Duta Swakarya Indah tidak menyelesaikan lahan yang menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan, perladangan atau tanah yang telah diduduki dan digarap pihak ketiga.

3. Bahwa di dalam diktum KESEMBILAN apabila PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum PERTAMA dan atau menyalahgunakan Pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diberikannya SK Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan di atas tanah seluas 13.532 hektare, maka Pelepasan Kawasan ini batal dengan sendirinya.

Bahwa SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan Kawasan di atas tanah seluas 13.532 hektare atas nama PT Duta Swakarya Indah pada saat izin Pelepasan Kawasan ini diberikan beralih menjadi Tanah Terlantar yakni tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan atau tidak dipelihara, sehingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memberikan Surat Teguran berupa Surat Peringatan I dari Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 1016/VIII-PW/2000 tanggal 4 Desember 2000 perihal Tindak lanjut SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah, dan peringatan ini diberi tenggang waktu 15 (lima belas) hari kerja.

Surat Peringatan II dari Kepala Badan Planologi Kementerian Kehutanan Nomor: S. 324/Menhut-VII/P.1/2004 tanggal 19 April 2004 perihal Tindak lanjut SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah, peringatan ini diberi tenggang waktu 30 (tiga) puluh) hari kerja setelah pengiriman.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar