Gejolak Masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura Mengadu ke Komisi II DPRD Siak

Kasus PT DSI versus Masyarakat Bergejolak Lagi di Siak, Warga Datangi DPRD Siak Ajukan Hearing

Di Baca : 3345 Kali
Kasus PT DSI versus masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Mempura bergejolak lagi di Kabupaten Siak, Riau perwakilan warga mendatangi Komisi II DPRD Siak Kamis (3/10/2024) mengajukan hearing dan Komisi II DPRD Siak sedang mengatur jadwal dengar pendapat (hearing) tersebut. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Peringatan ke-2 ini berlaku 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pengiriman, sehingga secara prosedur hukum sudah berlaku sanksi yang harus diberikan, karena sesuai ketetapan masa waktu yang diberikan pihak PT Duta Swakarya Indah tidak mampu menyelesaikan Kewajibanya untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU), dan terhadap ketetapan pada diktum KESEMBILAN tentang Izin Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan di atas tanah seluas 13.532 hektare haruslah dilaksanakan demi hukum.

Berdasarkan hal tersebut di atas pada saat PT Duta Swakarya Indah mengajukan Permohonan untuk diberikan Izin Lokasi, namun Permohonan PT Duta Swakarya Indah mendapat penolakan dari Bupati Siak, dengan surat sebagai berikut;

1. Surat dari Bupati Siak Nomor: 100/TP/78/2003 tanggal 6 Juni 2003 tentang Permohonan Izin Lokasi atas nama PT Duta Swakarya Indah tindak lanjut dari SK Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan di atas tanah seluas 13.532 hektare, yang DITOLAK BUPATI dengan alasan bahwa Permohonan Izin Lokasi tidak lagi memenuhi ketentuan dan peraturan.

2. Surat dari Bupati Siak Nomor: 100/TP/164/2004 tanggal 4 Agustus 2004 tentang Permohonan Izin Lokasi atas nama PT Duta Swakarya Indah tindak lanjut dari SK Nomor: 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan Kawasan diatas tanah seluas 13.532, yang DITOLAK BUPATI dengan alasan bahwa Permohonan Izin Lokasi tidak dapat diterbitkan karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku khususnya terhadap Rencana Tata Ruang dan wilayah Kabupaten Siak.

3. Bahwa untuk memastikan hingga saat ini PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan SK Menteri Kehutanan No. 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tersebut, sehingga aktifitas PT Duta Swakarya Indah yang saat ini mengelola Perkebunan Sawit di atas lahan seluas ± 2.369 hektare, merupakan tindakan ilegal dan unprosedural, hal ini dapat dilihat berdasarkan;

-Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau nomor HP.01/1517-14/V/2023 tanggal 30 Mei 2023, yang isinya pada angka ke 2 menjelaskan bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Duta Swakarya Indah.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar