Gejolak Masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura Mengadu ke Komisi II DPRD Siak

Kasus PT DSI versus Masyarakat Bergejolak Lagi di Siak, Warga Datangi DPRD Siak Ajukan Hearing

Di Baca : 3351 Kali
Kasus PT DSI versus masyarakat Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Mempura bergejolak lagi di Kabupaten Siak, Riau perwakilan warga mendatangi Komisi II DPRD Siak Kamis (3/10/2024) mengajukan hearing dan Komisi II DPRD Siak sedang mengatur jadwal dengar pendapat (hearing) tersebut. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

b) Pengadaan tanah dapat dilakukan kembali oleh pemegang Izin Lokasi atas tanah yang berada di antara tanah-tanah yang telah dibebaskan sehingga merupakan satu kesatuan tanah.

7) Dalam perolehan tanah kurang dari 50% (lima puluh persen) dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tanah yang sudah diperoleh dilepaskan kepada perusahaan atau pihak lain yang memenuhi syarat. Dimana berdasarkan fakta di lapangan terhitung sejak memperoleh Izin Lokasi pada tahun 2006 hingga sekarang perolehan tanah tidak mencapai 50% (lima puluh persen) dari 8.000 hektare yang merupakan luasan izin yang diberilkan;

Bahwa selanjutnya pada Diktum PERTAMA angka 1 dalam Keputusan Bupati Siak Nomor: 284/HK/Kpts/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang izin lokasi perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 ha, menerangkan "perolehan tanah seluas 8.000 ha tersebut jika terdapat tanah milik masyarakat, baik dalam bentuk penguasaan perorangan maupun dalam bentuk badan hukum, agar penyelesaiannya secara langsung antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam bentuk musyawarah/kesepakatan antara kedua belah pihak dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan DIKTUM KEDUA dalam Izin tersebut menerangkan Penerima izin diwajibkan mengajukan permohonan Hak atas tanah kepada Pejabat yang berwenang setelah proses perolehan tanahnya diselesaikan dan bagi tanah yang tidak dapat dikuasai dan kebun-kebun masyarakat yang Produktif dienclave (dikeluarkan).

Bahwa PT Duta Swakarya Indah mengajukan Permohonan Pengukuran Kadastral sesuai Surat Nomor: 25/DSI/II/2009 tanggal 10 Maret 2009 dan kemudian terjadi Penundaan Pengukuran, selanjutnya PT DSI mengajukan Permohonan Pengukuran Kembali sesuai Surat Nomor: 062/DSI/VII/12 tanggal 12 Juli 2009, melalui proses yang panjang pada tanggal 14 Agustus 2012 dilakukan Berita Acara Ekspose Hasil Pengukuran Batas Bidang Tanah PT Duta Swakarya Indah di Kantor Badan Pertanahan Nasional RI, dalam isi berita acara tersebut p
ihak PT DSI menyetujui untuk mengeluarkan (enclave) tanah-tanah kepemilikan orang lain, menyetujui tentang Peta Bidang tanah berlaku 5 (lima) tahun, dan menyadari bahwa Izin Lokasi telah berakhir.

Bahwa Peta bidang tanah atas nama PT Duta Swakarya Indah yang dipergunakan sebagai sarana untuk pengajuan Hak Guna Usaha pada tahun 2012 masa berlakunya berakhir dan tidak lagi dapat dipergunakan, dan dalam hal pengurusan Hak Guna Usaha tidak dapat terwujud dikarenakan masih terdapat tumpang tindih lahan yang tidak terselesaikan.

Bahwa Pemerintah Kabupaten Siak mendapatkan Rekomendasi lahan bebas Garapan dari 3 (tiga) kecamatan, yakni Koto Gasib, Dayun dan Mempura susuai Permohonan PT Duta Swakarya Indah di masing-masing kecamatan, dan berdasarkan Surat Rekomendasi lahan Bebas garapan tersebut kemudian Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang dijabat oleh Drs H TETEN EFFENDI mengajukan Perubahan Izin Usaha Perkebunan sesuai Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare, dan surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian berdasarkan Surat Nomor: 800/ Dishutbun/XII/2015/6241 tanggal 18 Desember 2015.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar