PADA PROYEK DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KUANSING

Dugaan Korupsi Pembangunan Lintasan Atletik di Kuansing, Tiga Jadi Tersangka

Di Baca : 954 Kali
Para tersangka dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Riau 2020 diamankan di Kejari Kuansing, Rabu (30/8/2023). (ist).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH menjelaskan Rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi Riau, melakukan pemeriksaan saksi dengan inisial M (selaku Direktur Utama PT Ramawijaya), Sdr YZ (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sdr IC (selaku Manager PT Ramawijaya).

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (ekspose), dan dari hasil gelar perkara (ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Riau Tahun 2020.

Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan Sdr M sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1413/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, Sdr YZ sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1415/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan Sdr IC sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1414/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

Penetapan tiga tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Tim penyidik Kejari Kuansing Riau melakukan gelar perkara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar