KEBUN TAK DIBANGUN DENGAN BAIK, DANA HABIS AKHIRNYA BERHUTANG KE BANK

Inlaning Laporkan Dugaan Korupsi Dana KKPA oleh Oknum PTPN V ke Kejati Riau

Di Baca : 5894 Kali
Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Law Enforcement Monitoring (LSM Inlaning) melaporkan PTPN V Sei Pagar atas dugaan tindak pidana korupsi kredit KKPA anggota koperasi petani sawit makmur (KOPSA-M) senilai Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru. 

Direktur Inlaning, Dimpos Tampubolon mengungkapkan, laporan telah dilayangkan pada 25 Juni 2020 lalu. 

"Kami meminta Kejati Riau mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pembangunan kebun KKPA tersebut," tegas Dempos, Selasa (7/7/2020).‎

Dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp100 miliar tersebut, urai Dimpos, merupakan rentetan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum di perusahaan plat merah itu.  






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar