Geger ! Benang Merah Keadilan Geruduk Kejati Riau, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pemkab Siak-DPRD Siak
Padahal, ada Peraturan Bupati Siak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga dan Upah Kabupaten Siak, dimana harga sewa rumah hanya dipatok sebesar Rp19.032.800 per tahun atau Rp1.586.066 per bulan. Bahkan, pada Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2024 harga sewa Rumah 1 lantai dengan harga Rp26.575.000 pertahun atau Rp2,2 juta per bulan.
Pemerintah Siak dan DPRD diduga kuat sengaja merugikan APBD Siak tahun 2023 dan 2024 untuk memperkaya anggota Dewan.
Dari penelusuran dan analisis ditemukan, tarif tunjangan perumahan yang ditentukan tidak melalui proses appraisal atau proses penaksiran nilai properti. Kemudian, pada Laporan Keuangan Siak tahun 2023 dan 2024 Anggaran yang telah diberikan untuk tunjangan perumahan kepada 37 orang anggota DPRD Kabupaten Siak adalah sebesar Rp16.308.120.000. Akibat kenaikan tersebut, keuangan negara/daerah dirugikan.
"Kami meyakini telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegas Candra Putra Simanjuntak.
Bahwa atas laporan tersebut, Kejaksaan Agung telah melimpahkan penyelidikan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau. Agar tercipta keadilan dan kepastian hukum, juga untuk kemanfaatan. Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan harus terbukti ampuh mengembalikan kerugian negara atas ulah dan akal busuk oknum Pejabat dan DPRD merampok uang negara dengan cara mengakali aturan main Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Bahwa di sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia sudah menaikkan perkara korupsi tunjangan perumahan hingga ke Pengadilan bahkan divonis bersalah hingga putusan inkrah. Bahwa sudah sekitar 10 bulan berlalu dalam proses penanganan perkara tersebut, laporan tersebut mengendap dan mandek di Kejaksaan Negeri Siak.
Tulis Komentar