Kerugian Negara Ditaksir sebesar Rp7.428.120.000,-

Geger ! Benang Merah Keadilan Geruduk Kejati Riau, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pemkab Siak-DPRD Siak

Di Baca : 132 Kali
Massa LSM Benang Merah Pekanbaru Riau dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Candra Putra Simanjuntak melancarkan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat siang (10/7/2026). Mendesak Kajati Riau usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Realisasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Siak Riau Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang menimbulkan Kerugian sebesar Rp7.428.120.000. (Dok. Tim/asp/efd)
 

"Kami melihat adanya unsur sengaja memperlambat penyelidikan yang diduga untuk MEMBERI RUANG dan WAKTU kepada para oknum-oknum yang terlibat dalam kerugian negara tersebut untuk dapat terhindar dari proses pidana dan pengembalian kerugian negara serta menyusun strategi dan kebijakan baru agar dapat memungkinkan mencari celah melawan PERMENDAGRI tersebut. Tentunya, kami melihat indikasi ini berjalan beriringan," tegasnya lagi.

Bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan di daerah agar meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan menindak tegas tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum masing-masing.

Bahwa terhadap uraian tersebut diduga pihak terkait yang bertanggungjawab:

1. Ketua DPRD Siak pada saat peristiwa terjadi
2. Bupati Siak pada saat peristiwa terjadi
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak pada saat peristiwa terjadi
4. Sekretaris DPRD Kabupaten Siak pada saat peristiwa terjadi

Menuntut :
1. Mendesak dan mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Siak segera menaikkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka sebagaimana perkara-perkara dengan modus serupa di Provinsi dan Daerah lainnya di Indonesia sudah menjadi produk hukum dan berhasil menyelamatkan keuangan negara.

2. Meminta Kejaksaan mengusut tuntas dan segera melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang menjadi pelaku dugaan tindak pidana tunjangan perumahan DPRD baik Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, bahkan yang telah dilaporkan secara resmi, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi lain di Indonesia.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar