ANGKUT KAYU TANPA DOKUMEN SAH

Polisi Tangkap Pemilik Kayu Ilegal di Meranti Riau

Di Baca : 5783 Kali

[{"body":"

Selatpanjang, Detak Indonesia<\/strong>--Sabtu 23 Desember 2017 pukul 01.30 WIB di Sungai Tohor Kanan Desa Sei Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau telah dilakukan penangkapan pelaku pemilik kayu llegal, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu gergajian hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). <\/p>\r\n\r\n

Dasar laporan polisi Nomor: LP.A\/115\/XII\/2017\/Riau\/Res Kep.Meranti\/SPKT, 23 Desember 2017. TKP Sungai Tohor Kanan Desa Sei Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti. Waktu kejadian, Sabtu 23 Desember 2017 pukul 01.30 WIB.<\/p>\r\n\r\n

Pelapor Brigadir Rikki Ikhwan (29), Islam, Polri, Aspol Polres Kepulauan Meranti. Saksi antara lain Rasoki Simatupang SH (29), Polri, Aspol Polres Kepulauan Meranti, Rian Saputra, Banjarmasin (35) Jalan Kampung Tengah RT 001\/RW 010 Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun (Abk), Jais Desa Ngal (43) Jalan Kampung tengah RT 001\/RW 010 Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun (Abk), Jepri Bin Lodin, Sawang (44) Jalan Kampung tengah RT 001\/RW 010 Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun (Abk), Osman Bin Usuh, Teluk Dalam (41) Jalan Pisang Nenas RT 001\/RW 002 Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru Kabupaten Karimun (Abk), Irpansah Bin Sabikan, Tanjung Sari (20) Jalan Abdul Rahman RT 005\/RW 001 Desa Tanjung Sari Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti (abk).<\/p>\r\n\r\n

Tersangka Abdul Hapis, alamat tempat tinggal Kedabu Rapat (44) Jalan Kampung Tengah RT 001\/RW 010 Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun (Nakhoda). Barang Bukti yang ditangkap satu unit Kapal Motor (KM) bermuatan kayu olahan\/gergajian sebanyak lebih kurang 20 Tan (lebih kurang 27 M3).<\/p>\r\n\r\n

Kronologis penangkapan pada  Jumat 22 Desember 2017 pukul 15.00 WIB di peroleh informasi bahwa adanya aktivitas mememuat kayu di Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti atas hal tersebut selanjutnya Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Ipda AGD Simamora berangkat ke TKP untuk melakukan penyelidikan. <\/p>\r\n\r\n

Kemudian pada  Sabtu 23 Desember 2017 sekira pukul 01.00 WIB di TKP ditemukan satu unit kapal yang bermuatan Kayu olahan\/gergajian sebanyak lebih kurang 20 Tan tanpa dilengkapi dengan Dokumen SKSHH. Berdasarkan keterangan nahkoda kapal adapun Kayu tesebut akan dibawa ke Tanjung Batu Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut.<\/p>\r\n\r\n

Pasal yang dikenakan yakni pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18\/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman dipidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah)<\/p>\r\n\r\n

Recana tindak lanjut, membuat Laporan Polisi (LP), gelar perkara, periksa saksi-saksi, periksa tersangka, sita barang bukti (BB), koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).(rls)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/upnu8y7hxj\/24-kayu-ilegalok.jpg","caption":"Sebanyak 27 M3 kayu olahan yang tak memiliki dokumen sah ditangkap polisi Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (23\/12\/2017). (Foto Humas Polres Meranti)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar