para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP

Polisi Tangkap Mafia Tanah Melibatkan Preman dan Oknum Pengacara

Di Baca : 2460 Kali
Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah preman dan oknum pengacara yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta pusat. (foto ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tindakan premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan akan keresahan masyarakat "Fear Of Crime", sehingga penegakan hukum mengimplikasikan tugas preventif sehingga membentuk Detterent Effect baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas.

"Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero premanisme," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

Namun aksi premanisme yang berada di lapangan tidak akan dihentikan hanya pelaksana namun juga aktor yang menjadi pemicu maupun penyokong dana.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar