Dugaan Korupsi Dana CSR BI Mengalir ke Semua Anggota Komisi XI DPR RI

Gubernur Riau Abdul Wahid Sebaiknya Diperiksa !

Di Baca : 3071 Kali

 

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan," kata Asep Guntur Rahayu.

Ia menyebut dana tersisa tersebut dinikmati oleh sejumlah pihak. Tiga bulan kemudian KPK menggeledah Kantor BI. Kantor Gubernur BI, Perry Warjiyo termasuk yang digeledah KPK. Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen.

"KPK kemudian berjanji mengusut tuntas kasus ini."

"Tentunya kami akan ungkap semua fakta-fakta, bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaannya CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (17/12/2024) lalu.

KPK juga melakukan penggeledahan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kaitannya kasus dana CSR Bank Indonesia. Selang beberapa hari setelah penggeledahan, KPK mengatakan menjadwalkan pemanggilan dua pejabat BI.

Mereka adalah Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono, Kepala Divisi Program Strategis BI Data dan Komunikasi Hery Indratno. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan menghormati upaya pengusutan KPK dalam konferensi pers, di Jakarta.

Dia mengatakan setiap tahunnya Dewan Gubernur membuat alokasi CSR berdasarkan tiga pilar. Ketiganya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti lewat UMKM; ibadah; serta beasiswa pendidikan.

Ia menjelaskan pemberian CSR BI harus memenuhi persyaratan bahwa penerima adalah yayasan yang sah. Kemudian, penerima dana diperiksa dan harus memenuhi laporan pertanggungjawaban. Ia mengatakan alokasi besarannya "diajukan oleh satuan kerja", baru kemudian diputuskan rapat Dewan Gubernur secara tahunan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar