Korban bocah 6 tahun

Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

Di Baca : 3283 Kali
Tersangka pelaku cabul inisial AMD

Kandis, Detak Indonesia--Pria 69 tahun alamat jalan raya Pekanbaru-Duri km-87 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak  Riau terpaksa harus berurusan dengan Polisi diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur bocah 6 tahun.

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, kronologis kejadian, Selasa 14 Januari 2020 sekira pukul 07.00 WIB telah datang seorang perempuan LS umur 32 tahun melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor AMD alias Pak M.

"Tempat kejadian perkara di TK Ananda km-87 Surya Minang tersebut diketahui bermula saat korban bercerita terhadap orang tua korban (pelapor) bahwa korban sering dicabuli dengan cara disuruh memegang alat vital terlapor dan terlapor memeluk sambil menciumi korban dan juga memegangi kemaluan korban," ungkap Kapolsek Kandis.

Berdasarkan LP/02-B / I /2020 / Riau /Res Siak / Sek Kandis, tanggal 14 Januari 2020.tersebut pukul 11.00 WIB Kapolsek Kandis Indra Rusdi SH memerintahkan Waka Polsek Kandis AKP YM Joni bersama Kanit Reskrim IPTU Arpandy SH berserta anggota Reskrim Bripka Arnol Martua SH dan anggota Bhabinkamtibmas Bripka Sapta Rahmadianto SH mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk selanjutnya pelaku bersama barang bukti satu helai celana dalam warna biru dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Kapolsek.(hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar