SPBU di Tapung Mendapat Sorotan Masyarakat dan Mahasiswa
Tapung, Detak Indonesia--Terkait kericuhan yang terjadi di tengah- tengah masyarakat saat ini yang mana diakibatkan oleh sebuah SPBU di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau yang mana atas laporan masyarakat setempat/salah satu masyarakat yang ada di Tapunghulu dan juga hasil kajian Forum Mahasiswa Aktivis Riau (FM-AR) di lapangan maka FM-AR nyatakan menduga SPBU itu berbuat kecurangan dan tindakan yang melanggar hukum terkait penjualan BBM bersubsidi yang dijual kepada mafia-mafia BBM dan juga penjualan BBM bersubsidi berjerigen yang mana tindakan ini biasanya dilakukan pada malam hari.
Dan hal ini tidak dibenarkan di dalam Undang-Undang Nomor 22/2001 serta di Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan juga sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat banyak.
Maka dari itu Joko Sisworo selaku Ketua Umum Aliansi dari Forum Mahasiswa Aktivis Riau (FM-AR) dan juga selaku Korlap Aksi yang memimpin gabungan empat Bendera Aliansi Kemahasiswaan yang akan mengadakan aksi pada Selasa 5 November 2024 mendatang di Kantor Pertamina Jalan Singamangaraja Pekanbaru dengan jumlah masa seratus lima puluh orang mahasiswa yang akan turun aksi demi untuk menyampaikan dan menyuarakan hasil kajian di lapangan.
Dengan itu Joko Sisworo juga mengajak kepada para mahasiswa - mahasiswa Aktivis Riau se lingkungan Kota Pekanbaru dan juga mahasiswa Aktivis Kabupaten Kampar untuk bergabung dalam menyuarakan apa yang menjadi kegelisahan di tengah tengah masyarakat yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh sebuah SPBU yang diduga secara terang-terangan melakukan kejahatan serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tulis Komentar