SPBU di Tapung Mendapat Sorotan Masyarakat dan Mahasiswa
Maka dari itu Joko Sisworo selaku Korlap Aksi menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bahwasannya apabila dugaan dan tuntutan aksi terbukti. Maka aparat penegak hukum (APH) harus bersikap netral serta harus memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta dikenakan pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
"Perlu kami tegaskan kembali di negara hukum pelaku kejahatan harus dikenakan hukuman sesuai apa yang mereka perbuat dan tidak ada satu orang pun yang kebal terhadap hukum," tegas Joko Sisworo.
Panjang Nafas Perjuangan
Hidup Mahasiswa
Hidup Rakyat Indonesia
(*/di)
Tulis Komentar