perkara tersebut telah divonis dan telah berkekuatan hukum tetap 

Sengketa Tanah di Payungsekaki Pekanbaru Berlanjut

Di Baca : 962 Kali
Sengketa tanah di Jalan Siak II Pekanbaru berlanjut, Advokat Ikhsan SH foto di tanah sengketa tersebut. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Persengketaan objek tanah yang terletak di Jalan Siak II Gang Nenas sekarang Jalan Nenas, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, menjadi persengketaan yang berkepanjangan antara pihak Mulianto Cs dengan pihak Damsuari dkk bahkan sejak tahun 2000.

Diketahui pada tahun 2002 telah pernah berperkara dan telah memiliki putusan berdasarkan register perkara nomor 06/Pdt.G/2002/PN.PBR yang mana Mulianto selaku Penggugat I dan Tina Hundari selaku Penggugat II dengan pihak Maryo (Tergugat I), Misyem (Tergugat II), Rina Murni (Tergugat III), Rita Muryani (Tergugat IV), Damsuarni (Tergugat V) dan Lurah Tampan (Tergugat VI).

Selanjutnya perkara tersebut telah divonis dan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana adanya Putusan 236PK/Pdt/2008, yang saat itu Mulianto menggunakan alas hak Sertifikat Hak Pakai No. 14 GS No. 1037/1992 tertanggal 25 Maret 1992 dan Tina Hundari menggunakan alas hak SKGR tertanggal 9 November 2000 sedangkan Damsuarni dkk memiliki alas hak berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah No. 105/A/SH/II/1981 tertanggal 12 Januari 1980 diperbarui Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah No. 39/590-TPN/X/2000 tertanggal Oktober 2000 dan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah No. 106/A/SH/II/1981 tertanggal 12 Januari 1980 diperbarui Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah No. 37/590-TPN/X/2000 tertanggal 02 Oktober 2000.

Diwaktu yang bersamaan Damsuarni dkk juga digugat oleh pihak yang berbeda yang teregister di dalam perkara nomor 05/pdt.G/2002/PN.PBR di antaranya Budi Gunawan (Penggugat I), Febriyetti (Penggugat II), Djurtina Anggerik (Penggugat III), dengan pihak Misyem (Tergugat I), Rina Murni (Tergugat II), Rita Muryani (Tergugat III), Damsuarni (Tergugat IV) dan Lurah Tampan (Tergugat V) dan telah pula berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Mahmakah Agung (MA) nomor 102/PK/2008, saat itu Budi Gunawan menggunakan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna No. 365, GS No. 5042/1993 tertanggal 28 Desember 1993 dan SKGR tertanggal 18 September 1995, Febriyetti menggunakan alas hak SKGR tertanggal 22 Agustus 1991, serta Djurtina Anggerik menggunakan alas hak SKGR 16 September 1994, sedangkan Damsuarni dkk menggunakan alas hak yang sama sebagaimana yang digugat oleh Mulianto dalam perkara 06/Pdt.G/2002/PN/PBR.

Pada saat ini, meski dalam perkara nomor 06/Pdt.G/2002/PN.PBR dan perkara 05/Pdt.G/2002/PN.PBR telah memiliki putusan hukum yang tetap, perkara atas objek yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terus berjalan, hal ini telah didaftarnya perkara nomor 11/Pdt.G/2022/PN.PBR dengan Pihak Mulianto (Penggugat I), Budi Gunawan (Penggugat II) dan Djurtina Anggerik (Penggugat III) melawan Hendri Yacup (Tergugat I), Damsuarni (Tergugat II) dan seterusnya ahliwaris dari Damsuarni.

Advokat Ikhsan SH menerangkan disinyalir kuat Mulianto dkk tidak memiliki objek tanah di atas tanah milik kliennya ibuk Damsuarni, yang saat ini sedang dilakukan investigasi guna menguakkan fakta yang sebenarnya, karena sejak tahun 1979 hingga saat ini fisik aquo dikuasai penuh dan tidak pernah ada gangguan fisik dan bahkan pernah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional hingga ploating Surat Ukurnya keluar, selain dari pada itu adanya kejanggalan dimana Mulianto menambahkan alas hak lain begitu juga Budi Gunawan serta Djurtina Anggerik padahal dulu objek yang ia gugat tetap sama, hal ini tentu tidak ada konsistensinya terhadap luas objek perkara, tambahnya.

Advokat Ikhsan SH dan Buha Tumpak Haratua Manik SH juga menegaskan berdasarkan keterangan yang ia dapat pada tanggal 18 Juni 2021 telah diadakan mediasi antara Mulianto dan Damsuarni oleh Badan Pertanahan Nasional Kampar, dan bahkan pada saat itu telah ikut turun ke objek lokasi, pihak Mulianto tidak dapat menunjukkan secara jelas batas-batas dan tanah berdasarkan kepemilikan surat tersebut, sedangkan di sisi lain ibuk Damsuarni dengan jelas dan terang menunjukkan batas-batas tanah dan bahkan tanah tersebut telah dipagar beton, ini tentu menunjukkan fakta kepemilikan tanah. 

"Mana mungkin seseorang bisa memiliki tanah tapi tidak mengetahui dimana letaknya," tutup Ikhsan SH.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar