Tak Kunjung Lunasi Utang, Martha Friska Hospital Medan Akan Dipailitkan !
Medan, Detak Indonesia--Rumah Sakit Martha Friska Medan, Sumatera Utara (Sumut) akan segera dipailitkan (dibangkrutkan). Dan aset-asetnya rencananya akan segera dijual melalui putusan yang saat ini perkaranya masih berlangsung di persidangan PKPU Pengadilan Niaga Medan.
Di Pengadilan Niaga Medan, Senin (11/7/2022) didapat informasi ditundanya sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
termohon Vera seorang ASN Kabupaten Karo Sumut yang memiliki utang sebesar Rp4 miliar lebih kepada Hana Kaban SH.
Di lain pihak kasus Rumah Sakit Martha Friska Medan yang juga diseret ke sidang PKPU di Pengadilan Niaga Medan memiliki utang sebesar Rp300 miliar lebih terhadap 19 kreditor konkuren. Di samping itu ada juga kreditor separatis dan juga kreditor prefern.
Kreditor-kreditor di atas antara lain perusahaan Alkes (alat kesehatan), Apotek, Bank, dan ratusan karyawan RS Martha Friska Medan sendiri. Bertahun-tahun gaji tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit swasta itu tak dibayarkan, bahkan karyawan berunjukrasa sejak 2018 lalu menuntut pelunasan gaji mereka.
Tulis Komentar