TAK KUNJUNG LUNASI UTANG RATUSAN MILIAR RUPIAH

Tak Kunjung Lunasi Utang, Martha Friska Hospital Medan Akan Dipailitkan !

Di Baca : 1787 Kali
Martha Friska Hospital Medan Sumut. (ist)

"Ya, akan segera Kami mohonkan pailitkan RS Martha Friska Medan karena menunda-tunda terus untuk melunasi utangnya. Sementara Pengurus tanpa koordinasi ke Saya malah memperpanjang waktu penundaan utang rumah sakit tersebut," tegas Pemohon B Purba SE SH advocat yang merupakan Kuasa dari para kreditor- kreditor tersebut di Pengadilan Niaga Medan, menjawab pertanyaan wartawan, Senin siang (11/7/2022).

Sidang PKPU kepanjangannya adalah sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Apa yang dimaksud dengan PKPU? Ini adalah suatu proses di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor (Martha Friska Hospital Medan) dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya.

Di pihak lain, Pemohon B Purba SE SH advokat dalam kasus PKPU sebelumnya membela dan memperjuangkan tuntutan dokter dan tenaga kesehatan menuntut gaji yang tak dibayarkan pihak manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan. RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede ini melalui vonis hakim Pengadilan Niaga Medan akhirnya telah melunasi utangnya kepada kreditor Rp5 miliar lebih.

Dan saat ini masuk lagi laporan sejumlah karyawan dan perusahaan Alkes di Kota Medan terhadap Rumah Sakit Permata Bunda Medan untuk diseret ke Pengadilan Niaga Medan.

Untuk diketahui, seperti diberitakan sejumlah media di Medan beberapa waktu lalu, tenaga kesehatan rumah sakit swasta Martha Friska Medan itu pernah berunjukrasa menuntut pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan sempat mengadu ke anggota DPRD. Namun pihak perusahaan tak memenuhi tuntutan itu. Mereka yang menuntut adalah para perawat, staf administrasi, supir dan satpam.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar