HW Hutahaean berbelit belit 

PN Rohul Lanjutkan Perkara Sengketa Lahan PT Hutahaean dengan Warga

Di Baca : 2368 Kali
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hulu, Riau kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57,42 hektare yang berada di lahan PT Hutahaen Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan) Selasa (4/8/2020).

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hulu, Riau kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57,42 hektare yang berada di lahan PT Hutahaen Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan) Selasa (4/8/2020).

Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pasirpengaraian Lusiana Amping SH MH didampingi dua hakim anggota Andhika Budi Prasetyo SH MA MH dan Adil Martogo Franki Simarmata SH serta satu orang panitera.

Hadir juga Penasihat Hukum (PH) penggugat Efesus DM Sinaga SH, Ramses Hutagaol SH MH dan Penasihat Hukum tergugat serta tiga orang saksi yang diajukan oleh PH penggugat yaitu ditampilkan saksi dari Sekretaris LSM Team Operasional Penyelamat Aset Negara (Topan) RI Sukrial Halomoan, saksi dari Kabid Koperasi UKM Desa Nauli Hasibuan, dan saksi Ahli Dosen UNRI Pekanbaru Mariati Bahtiar.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar