HW Hutahaean berbelit belit 

PN Rohul Lanjutkan Perkara Sengketa Lahan PT Hutahaean dengan Warga

Di Baca : 2369 Kali
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hulu, Riau kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57,42 hektare yang berada di lahan PT Hutahaen Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan) Selasa (4/8/2020).

"Kami hanya tanda tangani daftar hadir tidak ada berita acara jenis apapun," pungkas Halomoan.

Ditanya mengenai KUD Setia Baru di tempat yang sama, saksi dari Dinas UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja DN Hasibuan menjelaskan kalau KUD Setia Baru itu tidak ada tercatat di Kabupaten Rokan Hulu hingga hari ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan KUD tersebut," tegas DN Hasibuan.(ari) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar