HW Hutahaean berbelit belit 

PN Rohul Lanjutkan Perkara Sengketa Lahan PT Hutahaean dengan Warga

Di Baca : 2370 Kali
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hulu, Riau kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57,42 hektare yang berada di lahan PT Hutahaen Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan) Selasa (4/8/2020).

Sukrial Halomoan menjelaskan saat ditanya PH penggugat bahwa terhadap lahan Pak H Syafei Lubis seluas 57,25 ha tersebut benar dan diakui oleh Direktur PT Hutahaean HW Hutahaean pada saat pertemuan di Hotel Labersa Siakhulu Kampar pada 17 Juli 2017 silam.

Di hadapan DPRD Kabupaten Rokanhulu dan Kepala Desa tiga desa yaitu Desa Tambusai Timur, Desa Tingkok, Desa Lubuksoting, sekarang Halomoan heran kenapa HW Hutahaean berbelit belit seolah olah tidak mengakuinya lagi.

Menurut Halomoan terhadap munculnya surat kesimpulan pengukuran di PT Hutahaean itu dibikin sendiri oleh pihak perusahaan tanpa adanya kesepakatan dengan pihak pihak Halomoan selaku tim dari LSM TOPAN RI pada saat pengukuran itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar