Diancam 10 tahun penjara denda Rp15 miliar

Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Di Baca : 470 Kali
Polres Bintan tangkap pelaku tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal. (ist)

Bintan, Detak Indonesia--Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Jumat (22/4/2022).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu MD Ardiyaniki STK SIK MSc dan Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson serta rekan-rekan media. 

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH menjelaskan bahwa Sat Reskrim telah menangkap dua orang tersangka keterkaitan dengan Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu dengan inisial MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI ilegal yang sudah dilakukannya sebanyak lima kali dari Januari sampai dengan April 2022, sedangkan tersangka AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada saudara MA di perairan Malaysia.

Selama Januari sampai dengan April 2022, pengantaran PMI ilegal yang dilakukan dari Pelabuhan Rakyat (Pelra) di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan menuju perairan Malaysia dengan menggunakan kapal pompong kayu milik MA. Sesampainya di perairan Malaysia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh AR para PMI ilegal tersebut dipindahkan ke kapal Pukat Nelayan yang berbendera Malaysia dan bekerja sebagai ABK di kapal tersebut dengan upah 1.000 ringgit Malaysia per sepuluh hari kerja. MA menerima upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia.

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat di pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut," tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar. (her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar