MENGGUNAKAN AKTE KEMATIAN PALSU GURU PENSIUNAN SMPN 5 PEKANBARU

LSM Perisai Riau Pertanyakan Kasus Meryani dan Oknum Pengacaranya di Ditreskrimum Polda Riau

Di Baca : 854 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH (kanan), Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH (kiri) dan Sekjen Ir Jajuli (tengah) pertanyakan kasus pengusaha kaya Meryani dan oknum Pengacaranya di Ditreskrimum Polda Riau Senin (5/9/2022). (Aznil Fajri/D

Di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau Meryani dan pengacaranya juga dilaporkan di Ditreskrimum Polda Riau karena Meryani dan oknum pengacaranya menggunakan akte kematian palsu guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Nurhayati alamat Jalan Kali Putih Tangkerang Pekanbaru, Nurhayati masih hidup, tapi digunakannya akte Nurhayati lain yang sudah meninggal alamat Jalan Rokan Pekanbaru. Ini adalah kasus tanah milik guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang kini sudah berdiri banyak ruko. Di sinipun Meryani terkesan kebal hukum dan lamban penanganannya oleh aparat padahal sudah lama dilaporkan LSM Perisai Riau.

Surat LSM Perisai Riau ini juga ditembuskan ke Irwasda Polda Riau, Bid Propam Polda Riau, Bidkum Polda Riau, dan BidHumas Polda Riau di Pekanbaru.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar