AKAN DIKIRIM KE MALAYSIA

30 Pekerja Migran Ilegal Diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis-Unit Reskrim Polsek Bukitbatu

Di Baca : 618 Kali
Penangkapan 30 orang pekerja migran ilegal oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis Riau dan Polsek Bukitbatu, Senin (11/9/2023). (tsi)

Bengkalis, Detak Indonesia--Senin, 11 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis Riau, bersama Unit Reskrim Polsek Bukitbatu telah melakukan pengungkapan tindak pidana perdangangan orang dan telah mengamankan 30 (tiga puluh) orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal dan satu orang yang mengurus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Ini pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21/2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU RI No.17/2018 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jo pasal 120 UU RI No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Adapun perincian laporan dasarnya
Laporan Polisi : Lp/A/18/IX/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Bengkalis/Polda Riau Tanggal 12 September 2023.

Tempat kejadian perkara (TKP) di hutan pinggiran laut di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar