TEKONG DAN PENGURUS KAPAL BELUM DITEMUKAN

Polres Bintan Amankan Puluhan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Di Baca : 1165 Kali
Polres Bintan telah mengamankan PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Pelabuhan Sungai Gentong Pasar Baru, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (28/6/2021) pukul 21.00 WIB. (Herman/D

Bintan, Detak Indonesia--Senin (28/06/2021) pukul 21.00 WIB bertempat di Pelabuhan Sungai Gentong Pasar Baru, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Polres Bintan telah mengamankan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Ilegal sebanyak 53 orang. Dari total 53 PMI Ilegal tersebut, 41 orang merupakan PMI yang bekerja di KIA (kapal ikan asing) dan masuk ke Kabupaten Bintan secara ilegal, serta 12 PMI ilegal lainnya merupakan PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia. 

Sebanyak 41 orang PMI ilegal yang bekerja sebagai ABK di kapal asing penangkap ikan cumi berbendera Tiongkok grup perusahaan FU YUAN YU yang tiba ke Pelabuhan Sungai Gentong pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 pukul 23.00 WIB menggunakan speed boat mesin 200 PK  yang tidak dikenal dan diketahui oleh para PMI.

Khusus PMI ilegal eks ABK kapal penangkap ikan cumi berbendera Tiongkok sebanyak 41 orang mempunyai dokumen keberangkatan, kontrak kerja sah namun masuk kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di Bintan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar