GERAKAN PERKUMPULAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT RAKYAT INDONESIA ANTI KORUPSI (LSM PERISAI)

Meryani dkk Dilaporkan ke Polisi, Diduga Membuat dan Gunakan Surat Palsu

Di Baca : 2023 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Pekanbaru, Riau, Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli melaporkan pengusaha wanita Pekanbaru, Meryani dkk ke Ditreskrimum Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa (7/12/2021). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengusaha wanita Pekanbaru, Riau,  Meryani dkk dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau Selasa (7/12/2021), diduga melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu.

Melalui surat Nomor : 081/DPP/LSM-P/XII/2021
tanggal 7 Desember 2021 LSM Perisai Pekanbaru dipimpin Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli dkk selaku penerima Surat Kuasa dari NURHAYATI salah seorang pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru selaku pemilik tanah kaplingan yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sesuai Surat Kuasa Nomor : 009/DPP/LSM-P/SK-PDT/I/2021 tanggal 23 Januari 2021.

Dan selanjutnya bahwa Ibu NURHAYATI selaku pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Perkara yang dahulu, yakni Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/1997/PN.Pbr tanggal 25 Februari 1998 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 19/PDT/1999/PT.R tanggal 19 Agustus 1999 Jo Putusan Kasasi Nomor : 3035 K/PDT/200 tanggal 25 Juli 2001, Peninjauan Kembali ini diajukan oleh salah seorang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni NURHAYATI BAC (Foto Copi Surat Pengantar Permohonan Peninjauan Kembali dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : W4.UI/0497/HK.02/I/2021 Tanggal 27 Januari 2021.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar