Dugaan Menggarap Lahan di Dalam Kawasan Hutan HPT dan HP

25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau

Di Baca : 34946 Kali
DPP LSM Perisai Riau melaporkan ke Kajati Riau Kamis (20/2/2025) dugaan 25 perusahaan menggarap lahan untuk perkebunan sawit dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP). (tsi)
 

"Sekarang ini banyak orang yang menjual kebun sawitnya. Padahal sayang jual kebun sawit karena uang panen buah sawitnya enak sekali. Oke pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan yang kena denda itu sudah bayar denda yang ditetapkan Negara baru-baru ini. Tapi pembeli harus hati-hati jangan cepat-cepat membelinya. Karena nanti setelah satu daur tanaman sawitnya berusia tua harus ditebang dan dihutankan kembali dengan tanaman hutan. Tak boleh tanam sawit lagi. Jadi pembeli kebun sawit dalam kawasan itu bakal tak menikmati lagi panen sawit," tambah Sunardi.

Sunardi juga merasa heran terhadap Kementerian Kehutanan RI saat ini memberi kemudahan pelepasan kawasan hutan terhadap korporasi besar baru-baru ini. Ini patut dicurigai karena di Provinsi Riau korporasi besar itu dari data yang dikumpulkan menguasai kawasan hutan menanam sawit ada yang di luar izin yang diberikan, melebihi dari izin HGU yang diberikan Pemerintah, berada dalam kawasan hutan HPT, HP. Harusnya dihutankan kembali.

Sesuai Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yang menentukan Pelepasan Kawasan Hutan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 178/Kpts-Um/4/1975 tanggal 23 April 1975 Tentang Pedoman Umum Batas Kawasan Hutan. Pasal 3 Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 178/Kpts-Um/4/1975 tanggal 23 April 1975 menentukan:

Ayat (1) Setiap perubahan batas kawasan hutan tidak dibenarkan mengakibatkan berkurangnya luas kawasan hutan semula;

Ayat (2): Perubahan batas kawasan hutan berakibat penghapusan atau pengurangan luas kawasan hutan harus disediakan areal lain sebagai penggantinya;

Ayat (3): Areal Pengganti sebagaimana tersebut pada ayat (2) pasal ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

a. Luas areal tanah Pengganti tersebut minimal harus sama serta dengan memperhatikan nilai tanahnya;

b. Letak areal tanah pengganti tersebut harus berbatasan dengan kawasan hutan yang bersangkutan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar