25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau

Bahwa apabila diperhatikan konsideran jika tidak ditemukan adanya areal Pengganti yang luas areal minimal sama serta memperhatikan nilai tanah serta letaknya dan berbatasan dengan areal yang dimohonkan sebagaimana dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36/2025 tanggal 6 Februari 2025, dan apabila tidak ditemukan serta dipaksakan oleh Pejabat yang berwenang, maka unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas Pelepasan Kawasan yang dilakukan telah memenuhi unsur.
Di Kejati Riau mereka menyampaikan Laporan Pengaduan Kerugian Negara disebabkan Perambahan Kawasan Hutan dan Alih Fungsi Kawasan Hutan yang diduga dilakukan oleh beberapa Perusahaan di Provinsi Riau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH Cq Ketua Kelompok Kerja Penertiban Kawasan Hutan Tutuko Wahyu Minulyo SH MH.
Menurut Sunardi, sehubungan dengan:
1. Peraturan Presiden RI Nomor 5/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
2. Undang-Undang Nomor: 41/1999 tentang kehutanan, dan Undang-undang Nomor: 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan dalam Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Ketentuan Pasal 92 Ayat (2) huruf a, b dan Pasal 93 Ayat (3) huruf a, b dan c.
3. Undang-Undang RI Nomor: 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
4. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 Tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau.
5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tanggal 7 Desember 2016
6. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tulis Komentar