25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau
Dengan ini melaporkan perbuatan Perambahan Kawasan hutan dan alih fungsi Kawasan Hutan yang terjadi di beberapa Wilayah di Provinsi Riau yang diduga dilakukan:
1. PT. SDA (Bengkalis)
2. PT. CP (Kampar)
3. PT. CSA (Rokan Hulu)
4. PT. GH (Pelalawan)
5. PT. GSI I dan II (Rokan Hulu)
6. PT. IP
7. PT. PHI (Pelalawan)
8. PT. MII (Bengkalis)
9. PT. SG (Inhu)
10. Perusahaan BUMN (Air Molek)
11. PT. RP
12. PT. SBL
13. PT. SSA I, II dan III
14. PT. SBL
15. PT. PMR
16. PT. SAM (Kampar)
17. PT. SAR (Kuantan singingi)
18. PT. SASS (kampar)
19. PT. SIS
20. PT. THIPl (Indragiri Hilir)
21. PT. TFDI (Siak)
22. PT. TS (Kuansing)
23. PT. TOR (Rohul)
24. PT. TPP (Pelalawan)
25. Koperasi SKN (Pelalawan)
A. PT. SDA
Pemilik perizinan di wilayah kerja Kabupaten Bengkalis, Riau yang bersangkutan diduga merambah areal kawasan hutan Cagar Biosfer di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Peta kebun sawit PT SDA dalam cagar biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis Riau. (Dok. DPP LSM Perisai)
Bahwa berdasarkan Pasal 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan ekosistem
1. Pasal 4, menyatakan: "Konservasi Sumber Daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan Kewajiban Pemerintah serta Masyarakat".
Tulis Komentar