25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau
Di Baca : 34945 Kali
DPP LSM Perisai Riau melaporkan ke Kajati Riau Kamis (20/2/2025) dugaan 25 perusahaan menggarap lahan untuk perkebunan sawit dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP). (tsi)
"Atas perbuatan Perusahaan- Perusahaan di atas, Kami meminta Kejaksaan tinggi Riau selaku Ketua Kelompok Kerja Penertiban Kawasan Hutan dapat mengusut dan memproses pelaku, karena diduga Negara mengalami kerugian puluhan mungkin ratusan trilyun rupiah dari perbuatan dan kesewenangan Perusahaan yang diduga sarat dengan korupsi tersebut diatas. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih," tutupnya.
Kajati Riau Akmal Abbas SH MH menegaskan masalah ini sedang diproses di Kejati Riau. Surat DPP LSM Perisai juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI di Jakarta.
Beberapa Humas perusahaan yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini, tidak bersedia memberikan keterangan. (*/di/tim)
Tulis Komentar