Dugaan Menggarap Lahan di Dalam Kawasan Hutan HPT dan HP

25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau

Di Baca : 34949 Kali
DPP LSM Perisai Riau melaporkan ke Kajati Riau Kamis (20/2/2025) dugaan 25 perusahaan menggarap lahan untuk perkebunan sawit dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP). (tsi)
 

Ayat (2): Perubahan batas kawasan hutan berakibat penghapusan atau pengurangan luas kawasan hutan harus disediakan areal lain sebagai penggantinya;

Ayat (3): Areal Pengganti sebagaimana tersebut pada ayat (2) pasal ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

a. Luas areal tanah Pengganti tersebut minimal harus sama serta dengan memperhatikan nilai tanahnya;

b. Letak areal tanah pengganti tersebut harus berbatasan dengan kawasan hutan yang bersangkutan

Bahwa apabila diperhatikan konsideran jika tidak ditemukan adanya areal Pengganti yang luas areal minimal sama serta memperhatikan nilai tanah serta letaknya dah berbatasan dengan areal yang dimohonkan sebagaimana dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025 (Terlampir), dan apabila tidak ditemukan serta dipaksakan oleh Pejabat yang berwenang, Maka unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas Pelepasan Kawasan yang dilakukan telah memenuhi unsur.

C. Koperasi SKN di Pelalawan
Wilayah Kerja di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Koperasi SKN diduga bekerjasama dengan Pengusaha di Pekanbaru melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) untuk perkebunan kelapa Sawit (Alih Fungsi Kawasan Hutan) seluas 1.343 hektarr tanpa Izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Bahwa di Areal Perkebunan Sawit yang dikelola Koperasi SKN di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa Izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diduga diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 865, 8 hektare oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, dan terindikasi terbit Izin Usaha Perkebunan yang dikeluarkan Bupati Pelelawan, juga sudah dilaporkan sebelumnya ke Kejati Riau namun belum diketahui perkembangannya. Masih senyap-senyap saja. Belum ada keterangan resmi.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan Koperasi SKN dan oknum Pejabat di Kabupaten Pelalawan Riau jelas terjadi Pelanggaran Hukum di bidang kehutanan, dan terjadi perbuatan dugaan korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara Puluhan milyar lebih. Menariknya lagi oknum yang tahu masalah ini sering nongkrong di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru dimana bos hotel diduga yang berkepentingan terhadap seluruh lahan yang diterbitkan SHMnya dalam kawasan hutan ini," tegas Sunardi.

Peta lokasi kebun Koperasi SKN di Pelalawan Riau







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar