25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pokoknya.
Pasal 93 Ayat (3). a, b dan c Korporasi yang:
a. Mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. Menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf d;
c. Membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf e;
Dipidana Bagi:
a. Pengurusnya dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000. (Lima belas milyar), dan atau;
b. Korporasi dikenai Pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari pidana denda yang dijatuhkan.
Bahwa apabila perusahaan mengajukan permohonan pelepasan kawasan di areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), yang diajukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI atau Pihak yang membidangi, maka harus diberikan Lahan Pengganti terlebih dahulu, dan apabila hal ini tidak dilakukan maka patut di duga terjadi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Bahwa Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yang menentukan Pelepasan Kawasan Hutan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 178/Kpts-Um/4/1975 tanggal 23 April 1975 Tentang Pedoman Umum Batas Kawasan Hutan. Pasal 3 Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 178/Kpts-Um/4/1975 tanggal 23 April 1975 menentukan:
Ayat (1) Setiap perubahan batas kawasan hutan tidak dibenarkan mengakibatkan berkurangnya luas kawasan hutan semula;
Tulis Komentar