25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau
M. PT. SSA 1, II dan III
PT. SA yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Kampar dan Indragiri Hilir ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 1.637 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
N. PT SBL
PT. SBL yang berada di Indragiri Hulu ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 626 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
O. PT. PMR
PT. PMR yang berada di Kabupaten Kampar ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas ± 523 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
P. PT. SAM (Kampar)
PT. SAM yang berada di Kampar ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas + 2.383 hektare, yang saat ini mengajukan Proses permohonan Pelepasan Kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
Q.PT. SAR (Kuantan singingi)
PT. SAR yang berada di Kuantan singingi ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 1.191 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
R. PT. SASS (Kampar)
PT. SASS yang berada di Kampar ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 421 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan R1 Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
S. PT. SIS
PT. SIS yang berada di Kabupaten Rokan Hulu ini melakukan kegiatan usaha budi daya erkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 749 hektare yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
T. PT. THIP (Indragiri Hilir)
PT. THIPl yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 4.252 hektare yang saat ini mengajukan proses permohonan elepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
Tulis Komentar