25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau
U. PT. TFDI (Siak)
PT. TFDI yang berada di Kabupaten Siak ini melakukan kegiatan usaha budi daya Perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas 927 Hektar, yang saat ini mengajukan Proses permohonan Pelepasan Kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
V. PT. TS (Kuansing)
PT. TS yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
W. PT. TOR (Rohul)
PT. Tor yang berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rantau Kasai) ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 10.616 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
X. PT. TPP (Pelalawan).
PT. TPP yang berada di Kabupaten Pelalawan ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 1.230 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 41 tahun 1999 Tentang kehutanan, dan Undang-undang Nomor: 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, disebutkan dalam Undang-undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Ketentuan Pasal 92 Ayat (2) huruf a, b dan Pasal 93 Ayat (3) huruf a, b dan c, yaitu: Pasal 92 Ayat (2) huruf a dan b, Korporasi yang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan/atau;
b. Melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
Dipidana Bagi:
a. Pengurusnya dengan pidana Penjara paling singkat 8 (Delapan) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000. (Lima puluh milyar), dan atau;
Tulis Komentar