25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau
E. GSI I dan II
PT. GSI yang berada di Kabupaten Rokan Hulu ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas 1.066 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan Pelepasan Kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025, 6 Februari 2025.
F. PT IP
PT IP ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas ± 769 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025, 6 Februari 2025.
G. PT. PHI
PT. PHI yang berada di Kabupaten Pelalawan ini melakukan kegiatan usaha budi dava perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan seluas 433 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
H. PT. MII
PT. MII yang berada di Kabupaten Bengkalis ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan seluas + 315 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
I. PT. PG
PT. PG yang berada di Kabupaten Kuantan singingi ini melakukan kegiatan usaha budi daya Perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas ± 790 Hektar, yang saat ini mengajukan Proses permohonan Pelepasan Kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
J. Perusahaan BUMN (Air Molek)
Berada di Kabupaten Indragiri Hulu ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
K. PT. RP
PT. RP yang berada di Kabupaten Siak ini melakukan kegiatan usaha budi daya Perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas ± 561 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
L. PT. SBL
PT. SBL yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas ± 626 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.
Tulis Komentar