Dugaan Menggarap Lahan di Dalam Kawasan Hutan HPT dan HP

25 Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Riau

Di Baca : 34950 Kali
DPP LSM Perisai Riau melaporkan ke Kajati Riau Kamis (20/2/2025) dugaan 25 perusahaan menggarap lahan untuk perkebunan sawit dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP). (tsi)
 

2. Pasal 19, Menyatakan: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam".

3. Pasal 33: Ayat (1) menyatakan: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional".

Ayat (2) menyatakan: "Perubahan terhadap keutuhan zona inti Taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi; mengurangi, menghilangkan fungsi, dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli".

Ayat (3) menyatakan: "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata lain".

Ketentuan Pidana sesuai Pasal 40 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem, menyatakan (1) barang Siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

B. PT. CP

Pemilik Perizinan di Wilayah Kerja di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, PT CPR diduga merambah kawasan hutan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sebagian Hutan Lindung (HL) di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT CPR.

C. CSA
PT. CSA yang berada di Rokan Hulu ini melakukan kegiatan Usaha budi Daya Perkebunan sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan seluas + 2.439 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36/2025 tanggal 6 Februari 2025.

D. PT. GH
PT. GH yang berada di Kabupaten Pelalawan ini melakukan kegiatan usaha budi daya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang diduga tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 2.453 hektare, yang saat ini mengajukan proses permohonan pelepasan kawasan dan dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 36/2025 tanggal 6 Februari 2025.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar