ANGGOTA DPRD JADI TERDAKWA

Bawaslu-Sentra Gakkumdu Riau Saksikan Sidang Kasus Money Politik di PN Benggkalis

Di Baca : 2556 Kali
Sidang kasus money politik dengan terdakwa Nur Azmi Hasyim anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bersama ajudannya bernama Adi Purnawan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau, Selasa (5/6/2018).(Foto Humas Bawaslu Riau)

Bengkalis, Detak Indonesia--Hari ini, Selasa 5 Juni 2018 Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bersama Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polda dan Kejati Riau ikut menyaksikan sidang lanjutan perkara Money Politik di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH itu merupakan sidang hari ke tiga dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Saksi yang didengarkan keterangannya terdiri dari Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Rupat, saksi ahli dari KPU Riau Ilham Yasir SH LLm dan Ahli Pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto SH MH.

Ketua Hakim majelis  DR Sutarno SH MH
menyidangkan perkara dengan terdakwa Nur Azmi Hasyim, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bersama ajudannya bernama Adi Purnawan. Keduanya didakwa telah melakukan Money Politik pada saat melakukan reses di sebuah desa di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dengan cara membagikan baju kaos paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 yang berisi uang Rp50.000 didalamnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar