Dewan Soroti Rokok H-Mild Tanpa Pita Cukai yang Bebas Beredar di Batam

Salah Seorang Dituding Pemalsu Rokok H-Mild, Zainal Basri Diam Seribu Bahasa

Di Baca : 1881 Kali
Rokok H-Mild

Jakarta, Detak Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menyoroti masih bebasnya peredaran rokok H-Mild tanpa pita cukai.

"Rokok H Mild tanpa label pita cukai atau rokok ilegal marak dijual di setiap warung rokok di Batam khususnya di Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Batuaji," ujar Tumbur Sihaloho yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP)) bersama Sekretaris Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadli di ruang Komisi I DPRD Batam belum lama ini.

Dewan mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa rokok ilegal itu bebas dijual tidak saja di warung yang ada di pinggir-pinggir jalan, tapi juga bebas dijual di toko swalayan, mini market dan rumah toko (ruko) yang sebagian besar sebagai grosir rokok termasuk H Mild.

"Informasi yang masuk pada kami di setiap rumah toko (ruko) di Kecamatan Sagulung, mereka tidak segan-segan memajang rokok H Mild yang tidak dilabeli pita cukai di tokonya," ujar Tumbur Sihaloho.

Rokok H Mild tanpa label pita cukai alias rokok ilegal banyak ditemui mereka menjualnya dengan harga Rp 7500,- per bungkus.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar